Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

Senin, 06 Maret 2023 - 14:15 WIB
loading...
Putuskan Pemilu 2024...
Tiga hakim yang memutus gugatan Partai Prima terhadap KPU dilaporkan KPI ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , Senin (6/3/2023). Pelapor adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.

"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.

Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.



Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pitra menegaskan bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanaka lima tahun sekali.

Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
AS Pertimbangkan Tarik...
AS Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Arab Saudi, Berseteru Gara-gara Perang Iran
Bikin Momen Kumpul Keluarga...
Bikin Momen Kumpul Keluarga di Rumah Makin Seru dengan Inspirasi Kegiatan ala Shopee
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1996, Semuanya Jenderal Kopassus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved