KY Terjunkan Tim Investigasi Vonis 3 Tahun Penjara Toni Tamsil di PN Pangkal Pinang
Selasa, 10 September 2024 - 16:28 WIB
loading...
KY menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terkait vonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 terhadap terdakwa Toni Tamsil oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terkait vonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 terhadap terdakwa Toni Tamsil oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk pada 2015-2022.
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
Menurut Mukti, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk pada 2015-2022.
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
Menurut Mukti, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Lihat Juga :