Etika dan Kode Etik Perfilman

Senin, 06 Maret 2023 - 09:43 WIB
Ini adalah prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Sebab, hanya kaum profesional yang ahli dalam bidangnya yang bisa bekerja derngan baik.

Tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Tentu saja prinsip ini dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Keempat, prinsip integritas moral. Seorang profesional harusnya juga orang yang memiliki integritas pribadi atau moral yang tinggi. Ia memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan masyarakat. Jadi ini adalah tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri, yakni bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baik serta martabat profesinya.

Akhirnya, bagaimana kode etik perfilman nasional hendak disusun dan bagaimana isinya, itulah yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh insan perfilman nasional yang menaruh perhatian pada masalah ini.

• Tulisan ini adalah sebagian dari presentasi penulis dalam Konferensi Perfilman Nasional yang diselenggarakan oleh BPI pada 6 sampai 11 Maret 2023 di Jakarta.
(wur)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More