DKPP Terima 514 Aduan, 103 Perkara Sudah Diketok Palu

Jum'at, 27 September 2024 - 09:06 WIB
loading...
DKPP Terima 514 Aduan,...
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat kegiatan Media Gathering DKPP di Cisarua, Bogor, Kamis (26/9/2024) malam. Foto/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang 2024. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam paparannya saat kegiatan Media Gathering DKPP di Cisarua, Bogor, Kamis (26/9/2024) malam.

"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Tio ini mengatakan, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu. Ia menambahkan, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi.



Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur. Kemudian, 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil.

Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya. "Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," beber Tio.

Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.

Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Tio mengatakan, dari 103 perkara yang telah diketok palu, pihaknya telah memberikan sanksi etik kepada para penyelenggara pemilu berdasarkan bobot pelanggaran yang mereka lakukan

"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 teradu. 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentikan tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)