Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Kamis, 26 September 2024 - 15:09 WIB
loading...
Bukan Kritisi Nurul...
PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.



"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

Setelah itu, dia menyampaikan bahwa DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.

"Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," kata Chico.

Atas dasar itu, PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU pada 13 September 2024. Sementata itu, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR pada 23 September 2024.

PDIP tak hanya menyidangkan kasus Tia dan Rahmad. Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai.

"Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan antara lain untuk DPR Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," ujar Chico.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0652 seconds (0.1#10.140)