Pemerintah-DPR Tidak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Materil Dua UU
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:47 WIB
Kemudian Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dalam berkas permohonan, para pemohon menyebutkan beberapa hal. Di antaranya, pertama, kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang bertugas melawan Covid-19 sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak, sebagaimana amanah Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.
Kedua, insentif bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang bertugas melawan wabah penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat, juga santunan bagi keluarga dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang gugur, merupakan suatu kewajiban sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak, sebagaimana amanah Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Ketiga, menjadi Kewajiban pemerintah sesuai Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan penyakit bagi masyarakat yang melakukan kontak dengan pasien penderita penyakit melalui alur pemeriksaan yang cepat dan dapat diakses oleh tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan penyakit tersebut.
Dalam berkas permohonan, para pemohon menyebutkan beberapa hal. Di antaranya, pertama, kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang bertugas melawan Covid-19 sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak, sebagaimana amanah Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.
Kedua, insentif bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang bertugas melawan wabah penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat, juga santunan bagi keluarga dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan yang gugur, merupakan suatu kewajiban sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak, sebagaimana amanah Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Ketiga, menjadi Kewajiban pemerintah sesuai Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan penyakit bagi masyarakat yang melakukan kontak dengan pasien penderita penyakit melalui alur pemeriksaan yang cepat dan dapat diakses oleh tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan penyakit tersebut.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda