Pemerintah-DPR Tidak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Materil Dua UU

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:47 WIB
Rapat pleno MK menunda sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR atas uji materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Selasa (11/8/2020). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Rapat pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR atas uji materi Undang-undang (UU) Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Selasa (11/8/2020).

Sidang ditunda karena pemerintah dan DPR tidak hadir pada Kamis (16/7/2020). Seharusnya pada Kamis (16/7/2020) hari ini, MK menggelar sidang lanjutan nomor perkara: 36/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Ternyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan surat.



Isi surat itu di antaranya menginformasikan Kemenkumham meminta menunda membaca keterangan pemerintah. Sementara DPR berhalangan hadir karena pada hari ini ada agenda rapat yang berlangsung di DPR.

"Sidang ini mau tidak mau harus ditunda. Untuk itu sidang ditunda dan digelar pada Selasa 11 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," tegas Ketua Hakim Pleno Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!