Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:

1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir

2. Bukanlah pelaku utama

3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal

4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis

5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum

C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator

Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:

1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya

2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More