Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
loading...
Pengertian dan Kriteria...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Rabu (15/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan adalah hubungan akrab Richard Eliezer dengan Brigadir J. Keduanya tidak memiliki masalah tapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard, sehingga akhirnya Brigadir J tewas.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatannya.



"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.

Vonis ringan Richard Eliezer juga mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lalu apa itu justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama?

A. Pengertian Justice Collaborator
Dalam jurnal yang diterbitkan UIN Surabaya, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah seseorang yang turut terlibat dalam suatu kejahatan, tapi kemudian melaporkan kejahatan tersebut dengan memberikan bukti-bukti penting terkait informasi-informasi yang diperlukan untuk membongkar suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sulit pembuktiannya.

Pembuktian yang diberikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk dirinya sendiri seperti menerima kekebalan penuntutan atau setidak-tidaknya keringanan hukuman penjara, serta perlindungan fisik bagi diri dan keluarganya.

B. Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum

C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya
2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

D. Perlindungan bagi Justice Collaborator
Peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK, memberikan perlindungan bagi pelapor, whistle blower, dan justice collaborator. Hal ini juga didukung oleh ketetapan yang ada di dalam Pasal 37 UNCAC 2003, yaitu Pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.

Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum secara khusus. Hal ini karena keterlibatannya dalam pengungkapan tindak pidana dapat menempatkannya dalam posisi yang rentan. Perlindungan hukum harus dijamin agar justice collaborator tidak menjadi korban atau dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Selain perlindungan fisik, psikis, dan hukum, justice collaborator juga berhak mendapatkan penghargaan atas kontribusinya. Penghargaan tersebut dapat berupa keringanan hukuman bagi justice collaborator yang terlibat dalam pengungkapan kasus kejahatan. Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari pihak berwenang atas peran penting yang telah dilakukan oleh justice collaborator.

Demikian pengertian dan kriteria justice collaborator yang menjadi pertimbangan untuk vonis ringan Richard Eliezer.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Ammar Zoni Ajukan Status...
Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jejak Karier Hendra...
Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat
Rekomendasi
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved