Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
tulis komentar anda