Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
loading...
Anggota PPS: Gaji, Tugas,...
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota PPS pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk Pemilu 2024, proses seleksi dan pengumuman anggota PPS akan dilaksanakan sepanjang Januari 2023. Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 Januari 2023. Kemudian wawancara calon anggota PPS akan dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2023. Lalu penetapan dan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 24 Januari 2023.

A. Gaji PPS
PPS memiliki gaji yang disesuaikan dengan jabatannya. Ketua yang merangkap anggota PPS akan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPS akan mendapat sekitar Rp1,3 juta per bulan. Masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

B. Tugas PPS
Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang

C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang

KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.

MG/Ari Achmad Dhani
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved