Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota PPS pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).



Untuk Pemilu 2024, proses seleksi dan pengumuman anggota PPS akan dilaksanakan sepanjang Januari 2023. Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 Januari 2023. Kemudian wawancara calon anggota PPS akan dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2023. Lalu penetapan dan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 24 Januari 2023.

A. Gaji PPS

PPS memiliki gaji yang disesuaikan dengan jabatannya. Ketua yang merangkap anggota PPS akan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPS akan mendapat sekitar Rp1,3 juta per bulan. Masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

B. Tugas PPS
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More