Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang
C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang
KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang
C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang
KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.
tulis komentar anda