Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:01 WIB
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Apabila terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyesuaian daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Demikian informasi terkait tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Mari ciptakan pemilu yang bersih dan adil tanpa adanya kecurangan.
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Apabila terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyesuaian daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Demikian informasi terkait tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Mari ciptakan pemilu yang bersih dan adil tanpa adanya kecurangan.
tulis komentar anda