Kesiapan Infrastruktur Daerah 3T Jadi Tantangan Pemerataan Energi
Jum'at, 05 Juli 2024 - 22:35 WIB
loading...
PP Kesatria Muda Respublika (KMR) bersama BEM Uhamka menggelar FGD dengan tema Menuju SDM Unggul untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan BBM di Indonesia di Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uhamka, Rabu (3/7/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah dalam memberikan akses energi yang merata dan terjangkau untuk seluruh masyarakat di semua wilayah di Indonesia terus dilakukan. Pemerataan energi nasional ke seluruh pelosok negeri bukanlah hal mudah.
Kesiapan infrastruktur pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan energi. Belum lagi pada pemerataan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Kabar Baik! Akses Internet Bakal Masuk Daerah 3T
Pimpinan Pusat (PP) Kesatria Muda Respublika (KMR) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) menggelar focus group discussion dengan tema "Menuju SDM Unggul untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan BBM di Indonesia" di Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uhamka, Rabu (3/7/2024).
Iwan Bento Wijaya, Dewan Pembina PP KMR mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan BBM Satu Harga melalui Perpres No 63 Tahun 2020. Jika program BBM Satu Harga terbuka bagi badan usaha yang memiliki izin untuk turut andil dalam pemerataan energi di Indonesia.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap badan usaha yang memiliki izin berhak terlibat dalam memberikan aksesibilitas energi hingga daerah 3T.
Kesiapan infrastruktur pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan energi. Belum lagi pada pemerataan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Kabar Baik! Akses Internet Bakal Masuk Daerah 3T
Pimpinan Pusat (PP) Kesatria Muda Respublika (KMR) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) menggelar focus group discussion dengan tema "Menuju SDM Unggul untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan BBM di Indonesia" di Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uhamka, Rabu (3/7/2024).
Iwan Bento Wijaya, Dewan Pembina PP KMR mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan BBM Satu Harga melalui Perpres No 63 Tahun 2020. Jika program BBM Satu Harga terbuka bagi badan usaha yang memiliki izin untuk turut andil dalam pemerataan energi di Indonesia.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap badan usaha yang memiliki izin berhak terlibat dalam memberikan aksesibilitas energi hingga daerah 3T.
Lihat Juga :