Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Kamis, 04 Juli 2024 - 18:01 WIB
loading...
Hasyim Asyari Dicopot dari Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Presiden Jokowi memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua Pemilihan Umum (KPU) akibat melanggar kode etik. Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi pun memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya. "Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” ujarnya.



Terkait Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU, Jokowi menyebut masih dalam proses. "Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP.

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)
pixels