Kemlu: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat Indonesia

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:04 WIB
loading...
Kemlu: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asyari Bukan Diplomat Indonesia
Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Roy Rolliansyah Soemirat membantah, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban Asusila Ketua KPU nonaktif, Hasyim Asy'ari , merupakan diplomat Indonesia.

Kata Roy, sosok CAT juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. "Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Roy mengatakan, CAT adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda. Lalu pada saat kejadian asusila tersebut CAT merupakan anggota PPLN Den Haag.

"Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat," tuturnya.



Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)
pixels