Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Bonaran Situmeang
Selasa, 30 September 2014 - 11:43 WIB
Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Bonaran Situmeang
A
A
A
JAKARTA - KPK memanggil empat saksi dari swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini diduga melibatkan Akil Mochtar saat masih aktif sebagai hakim di MK.
"Benar, hari penyidik memanggil beberapa saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Empat saksi yang dipanggil yakni Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Tembak Pasaribu dan Hetbin Pasaribu. Mereka akan diperiksa untuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RBS," kata Priharsa.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Benar, hari penyidik memanggil beberapa saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Empat saksi yang dipanggil yakni Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Tembak Pasaribu dan Hetbin Pasaribu. Mereka akan diperiksa untuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RBS," kata Priharsa.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)