Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
Menjaga Martabat Mahkamah...
Sudjito Atmoredjo
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM


MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MK bertugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan MK dalam mengadili suatu perkara bersifat final dan mengikat. Nyatalah bahwa peran MK amat penting, yakni menegakkan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Segala peran dimaksud dilakukan sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya yang ditentukan dalam UUD NRI 1945. MK merupakan lembaga negara terhormat. Nama baik, keluhuran, dan bermartabatnya perlu dijaga. Oleh siapa? Oleh semua pihak. Secara internal, oleh seluruh insan di MK, dan secara eskternal oleh siapa pun yang berurusan dengan MK. Pernyataan sekaligus pesan moral-kebangsaan ini sengaja disampaikan agar perilaku-perilaku buruk oknum-oknum tertentu dalam persidangan di MK tidak terulang lagi.

Telah viral di media bahwa ada drama gugatan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas. Inti gugatannya bahwa adanya persyaratkan calon presiden diajukan partai politik, dinilainya inkonstitusional. Hal demikian akan berkonsekuensi presiden tersandera kepentingan partai politik.

Lepas dari substansi yang digugat, ternyata ada kejadian kontroversial menarik disimak. Pada dua persidangan awal, tim kuasa hukum ngotot bahwa penggugat masih hidup. Namun, pada sidang ketiga (13/7/20), mereka mengakui (secara samar) bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal. Pengakuan berlanjut dengan pencabutan perkaranya. Katanya, pencabutan seizin keluarga klien.

“Kenapa bukan izin langsung dari prinsipal?” tanya hakim. Atas pertanyaan ini, tim kuasa hukum kelabakan menjawabnya. Melalui perdebatan, akhirnya muncul pengakuan bahwa kliennya sudah meninggal. Konsekuensinya, sejak kematian itu, kuasa hukum sudah kehilangan pemberian kuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Tips Menjaga Kadar Gula...
Tips Menjaga Kadar Gula Darah yang Sehat untuk Lansia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved