Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
Menjaga Martabat Mahkamah...
Sudjito Atmoredjo
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM


MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MK bertugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan MK dalam mengadili suatu perkara bersifat final dan mengikat. Nyatalah bahwa peran MK amat penting, yakni menegakkan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Segala peran dimaksud dilakukan sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya yang ditentukan dalam UUD NRI 1945. MK merupakan lembaga negara terhormat. Nama baik, keluhuran, dan bermartabatnya perlu dijaga. Oleh siapa? Oleh semua pihak. Secara internal, oleh seluruh insan di MK, dan secara eskternal oleh siapa pun yang berurusan dengan MK. Pernyataan sekaligus pesan moral-kebangsaan ini sengaja disampaikan agar perilaku-perilaku buruk oknum-oknum tertentu dalam persidangan di MK tidak terulang lagi.

Telah viral di media bahwa ada drama gugatan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas. Inti gugatannya bahwa adanya persyaratkan calon presiden diajukan partai politik, dinilainya inkonstitusional. Hal demikian akan berkonsekuensi presiden tersandera kepentingan partai politik.

Lepas dari substansi yang digugat, ternyata ada kejadian kontroversial menarik disimak. Pada dua persidangan awal, tim kuasa hukum ngotot bahwa penggugat masih hidup. Namun, pada sidang ketiga (13/7/20), mereka mengakui (secara samar) bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal. Pengakuan berlanjut dengan pencabutan perkaranya. Katanya, pencabutan seizin keluarga klien.

“Kenapa bukan izin langsung dari prinsipal?” tanya hakim. Atas pertanyaan ini, tim kuasa hukum kelabakan menjawabnya. Melalui perdebatan, akhirnya muncul pengakuan bahwa kliennya sudah meninggal. Konsekuensinya, sejak kematian itu, kuasa hukum sudah kehilangan pemberian kuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi-Mbappe Berebut Sepatu Emas
Trump Geram pada Netanyahu...
Trump Geram pada Netanyahu karena Kritik Rencana AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
BTS Rilis Video Musik...
BTS Rilis Video Musik NORMAL, Tayang Perdana Eksklusif di Spotify
Berita Terkini
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Infografis
Tips Menjaga Kadar Gula...
Tips Menjaga Kadar Gula Darah yang Sehat untuk Lansia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved