Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
Menjaga Martabat Mahkamah...
Sudjito Atmoredjo
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM


MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MK bertugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan MK dalam mengadili suatu perkara bersifat final dan mengikat. Nyatalah bahwa peran MK amat penting, yakni menegakkan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Segala peran dimaksud dilakukan sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya yang ditentukan dalam UUD NRI 1945. MK merupakan lembaga negara terhormat. Nama baik, keluhuran, dan bermartabatnya perlu dijaga. Oleh siapa? Oleh semua pihak. Secara internal, oleh seluruh insan di MK, dan secara eskternal oleh siapa pun yang berurusan dengan MK. Pernyataan sekaligus pesan moral-kebangsaan ini sengaja disampaikan agar perilaku-perilaku buruk oknum-oknum tertentu dalam persidangan di MK tidak terulang lagi.

Telah viral di media bahwa ada drama gugatan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas. Inti gugatannya bahwa adanya persyaratkan calon presiden diajukan partai politik, dinilainya inkonstitusional. Hal demikian akan berkonsekuensi presiden tersandera kepentingan partai politik.

Lepas dari substansi yang digugat, ternyata ada kejadian kontroversial menarik disimak. Pada dua persidangan awal, tim kuasa hukum ngotot bahwa penggugat masih hidup. Namun, pada sidang ketiga (13/7/20), mereka mengakui (secara samar) bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal. Pengakuan berlanjut dengan pencabutan perkaranya. Katanya, pencabutan seizin keluarga klien.

“Kenapa bukan izin langsung dari prinsipal?” tanya hakim. Atas pertanyaan ini, tim kuasa hukum kelabakan menjawabnya. Melalui perdebatan, akhirnya muncul pengakuan bahwa kliennya sudah meninggal. Konsekuensinya, sejak kematian itu, kuasa hukum sudah kehilangan pemberian kuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
5 Tips Menjaga Kesehatan...
5 Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Maraknya Penyakit ISPA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved