Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik

Kamis, 29 September 2022 - 17:07 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Jamaludin Ghafur (Foto: Ist)
A A A
Jamaludin Ghafur
Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UII

BERBEDA dengan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya yang lebih banyak menangani permasalahan hukum biasa, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks ketatanegaraan Indonesia semuanya beririsan dengan persoalan politik.

Hal ini dapat dilihat dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang melekat pada MK, yaitu: (a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945, (b) memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, (c) memutus pembubaran partai politik, (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilu, dan (e) MK berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Mengingat fungsinya yang sangat penting dan sangat rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tidak berlebihan bila satu-satunya jabatan yang oleh konstitusi diharuskan untuk diisi oleh para negarawan adalah hanya hakim MK. Pada jabatan lainnya, konstitusi tidak memberi mandat serupa. Hal ini dimaksudkan agar hakim MK dengan segala potensi godaan politik yang ada dapat tetap tak tergoyahkan dan teguh mempertahankan integritasnya dalam mengawal konstitusi.

Namun, sayangnya, upaya untuk mengintervensi MK secara politik terus berlangsung sampai saat ini. Yang terbaru adalah soal wacana DPR untuk kembali melakukan perubahan atas UU MK yang sebenarnya UU ini baru saja, yaitu tahun 2020, diubah.

Secara garis besar, ada dua materi perubahan yang sedang diwacanakan, yaitu soal batas minimal usia hakim MK dan perlunya lembaga pengusul calon hakim MK, yaitu DPR, pemerintah, dan MA, untuk sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kinerja hakim MK, bahkan memberhentikannya bila hal tersebut diperlukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved