Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
Gugatan Jaksa Dipecat...
MK menolak gugatan permohonan uji materiil Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang diajukan jaksa yang dipecat akibat dugaan korupsi, Jack Lourens Vallentino Kastanya. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan permohonan uji materiil Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang diajukan jaksa yang dipecat akibat dugaan korupsi, Jack Lourens Vallentino Kastanya.

Dalam berkas permohonan sebelumnya, Jack Lourens Vallentino Kastanya mencatumkan dirinya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jack menyebutkan, Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dijadikan dasar sebagai rujukan Jaksa Agung menerbitkan atau menetapkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013 tertanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS terhadap Jack.

Pemberhentian tersebut menyebabkan Jack kehilangan pekerjaan selaku Jaksa dan PNS serta berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan kembali. Dengan pemberlakuan norma Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, Jack sebagai pemohon prinsipal merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya. Menurut Jack, pemberlakuan norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat )

Jack mengungkapkan, sebelumnya dia telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP-189/B/WJA/10/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian dari 5 Jabatan Struktural sehubungan adanya laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jack.

Menurut Jack sebagai pemohon, sebaiknya dia cukup dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved