Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
Gugatan Jaksa Dipecat...
MK menolak gugatan permohonan uji materiil Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang diajukan jaksa yang dipecat akibat dugaan korupsi, Jack Lourens Vallentino Kastanya. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan permohonan uji materiil Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang diajukan jaksa yang dipecat akibat dugaan korupsi, Jack Lourens Vallentino Kastanya.

Dalam berkas permohonan sebelumnya, Jack Lourens Vallentino Kastanya mencatumkan dirinya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jack menyebutkan, Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dijadikan dasar sebagai rujukan Jaksa Agung menerbitkan atau menetapkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013 tertanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS terhadap Jack.

Pemberhentian tersebut menyebabkan Jack kehilangan pekerjaan selaku Jaksa dan PNS serta berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan kembali. Dengan pemberlakuan norma Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, Jack sebagai pemohon prinsipal merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya. Menurut Jack, pemberlakuan norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat )

Jack mengungkapkan, sebelumnya dia telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP-189/B/WJA/10/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian dari 5 Jabatan Struktural sehubungan adanya laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jack.

Menurut Jack sebagai pemohon, sebaiknya dia cukup dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
Kejati Banten Gelar...
Kejati Banten Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di SMK Waskito Tangsel
Kejagung Bersyukur Presiden...
Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Kejaksaan Dijaga TNI,...
Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
Nikita Mirzani Bakal...
Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Rekomendasi
Putin Bertekad Ciptakan...
Putin Bertekad Ciptakan Zona Penyangga di Ukraina
MNC Peduli-MNC Land...
MNC Peduli-MNC Land Berikan Edukasi Kreativitas Ecoprint untuk Siswa SDN Pangarakan 01
Terapkan Good Mining...
Terapkan Good Mining Practice, JRBM Beri Manfaat Ganda di Sulawesi Utara
Berita Terkini
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Infografis
Pentagon Terguncang!...
Pentagon Terguncang! Jenderal Tertinggi AS Dipecat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved