Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
Juhaidy Rizaldy Roringkon. Foto/Istimewa
A
A
A
Juhaidy Rizaldy Roringkon
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HANS Kelsen pernah mengemukakan bahwa pelaksanaan konstitusionalitas dari produk legislasi dapat secara efektif dijamin apabila adanya organ atau badan selain badan legislatif yang diberi tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya atau membatalkannya jika menurut organ atau badan tersebut tidak konstitusional.
Gagasan Hans Kelsen perihal pengujian undang-undang sejalan dengan usulan yang pernah diungkapkan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun, usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD NRI 1945.
Perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review dipandang sangat penting. Reformasi membuahkan perubahan UUD NRI 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, melalui Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003 Rancangan UU Mahkamah Konstitusi disahkan. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 dinobatkan sebagai hari lahir MK Republik Indonesia. Hasil Amendemen UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HANS Kelsen pernah mengemukakan bahwa pelaksanaan konstitusionalitas dari produk legislasi dapat secara efektif dijamin apabila adanya organ atau badan selain badan legislatif yang diberi tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya atau membatalkannya jika menurut organ atau badan tersebut tidak konstitusional.
Gagasan Hans Kelsen perihal pengujian undang-undang sejalan dengan usulan yang pernah diungkapkan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun, usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD NRI 1945.
Perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review dipandang sangat penting. Reformasi membuahkan perubahan UUD NRI 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, melalui Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003 Rancangan UU Mahkamah Konstitusi disahkan. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 dinobatkan sebagai hari lahir MK Republik Indonesia. Hasil Amendemen UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.