KPK siap sita 60 aset TPPU Wawan

Selasa, 14 Januari 2014 - 01:06 WIB
KPK siap sita 60 aset...
KPK siap sita 60 aset TPPU Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menyita aset berupa hampir 60 rumah dan tanah yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali Pasific Pragama (BPP) mulai dari Bali hingga Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Wawan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan yaitu dugaan terjadinya TPPU atas nama Wawan.

Johan menerangkan, modus TPPU yang dilakukan Wawan diduga melakukan TPPU dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

"Aset terkait TPPU TCW tidak hanya satu. Penyidik sudah memegang daftarnya. Ini akan disita dalam waktu dekat," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/14) malam.

Seorang sumber di KPK menyebutkan, dari data yang ditemukan penyidik dan sudah divalidasi di lapangan. Aset diduga TPPU Wawan sangat mencengangkan. Ada sekira 50-60 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

"Kaget kita pas dapat itu. Tunggu saja," ujar seorang petugas KPK kepada SINDO.

Dari penelusuran SINDO ditemukan, selain aset berupa rumah dan tanah itu masih ada aset lainnya. Di Bandung misalnya ada kos-kosan yang dimiliki Wawan. Di Bali, penyidik pada akhir Oktober 2013 memastikan kepemilikan aset berupa dua hektar tanah Wawandi Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud.

Diduga tanah itu dibeli per meternya Rp375 juta yang transaksinya dilakukan oleh orang kepercayaan Wawan. Di Serang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBG (gas). Di Jakarta selain tanah ada apartemen dan karaoke bar. Hal ini beberapa di antaranya sudah diungkap Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor.

Uang hasil korupsi Wawan juga digunakan untuk membeli dan berbisnis kapal pesiar. Bahkan Wawan membeli mobil-mobil mewah dan membagikan mobil untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten. Daftar aset inilah yang sudah disita penyidik saat penggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama milik Wawan beberapa waktu lalu.

Johan tidak menampik bahwa penyidik sudah menyita dan memvalidasi daftar aset milik Wawan. Apalagi penelusuran aset sudah dilakukan sejak Wawan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penelusuran ini yang menjadi dasar penguatan KPK. Dia membenarkan, penyidik sudah turun ke beberapa daerah untuk menelusuri aset Wawan. Di antaranya Bali, Jawa Barat, dan Banten.

"Kalau asetnya itu ditemukan penyidik bahwa berasal dari hasil tipikor, maka akan disita. Sekali lagi disita itu kan karena diduga berasal dari tipikor atau TPPU," bebernya.

Dia mengaku belum mengetahui apakah 11 mobil mewah milik Wawan sudah disita atau belum. Dia akan menanyakan lagi ke penyidik. Johan mengatakan, pembukaan segel 11 mobil dan rumah milik Wawan pasca penggeledahan beberapa bulan lalu tentu punya dasar.

Johan menguraikan, selain penelusuran aset, KPK juga mengirimkan permintaan data ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi-transaksi mencurigakan. "Berapa transaksinya apakah sama seperti pernyataan PPATK bahwa ratusan miliar, saya coba cek dulu," imbuhnya.

Dia menyampaikan, sepanjang aset-aset itu belum disita maka tentu bisa saja diperjualbelikan. Tapi yang pasti, perjalanan jual-beli itu ada data dan informasi yang bisa ditemukan penyidik.

KPK menyangkakan Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU TCW ditandatangani sejak 10 Januari 2014," katanya.

Dia menuturkan, ada kemungkinan orang dekat turut serta membantu Wawan melakukan pencucian uang. Tetapi, kata dia, hal itu bisa disimpulkan sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan kemungkinan tersebut. Tapi sampai hari ini baru Wawan yang diduga melakukan TPPU.

Dia menjelaskan, dalam UU TPPU ada yang disebut sebagai pelaku aktif dan pelaku pasif. Wawan sebagai aktor utama adalah pelaku aktif. "Yang membantu biasanya bisa orang dekatnya. Apakah itu Airin? belum ada informasinya," tandasnya.

Wawan bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013 sejak 6 Januari 2014.

Wawan dan Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012 dengan dua tersangka lain yakni yakni Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari.

Baca berita:
KPK: Terindikasi TPPU Atut & Wawan sistematis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1661 seconds (0.1#10.140)