Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Rabu, 01 Desember 2021 - 09:19 WIB
loading...
Wamenkumham Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar setiap instansi pemerintah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar setiap instansi pemerintah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Eddy menilai, UPG berfungsi mencegah penerimaan gratifikasi bagi para penyelenggara negara.
"Jadi menerima apa pun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. Oleh karenanya, bagaimana mencegah gratifikasi ini? Saya kira di beberapa instansi kementerian lembaga ada yang namanya UPG, unit pengendalian gratifikasi," kata Eddy menjadi pembicara dalam seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (1/12/2021).
Eddy berpandangan UPG bisa membantu mencegah para penyelenggara negara menerima gratifikasi setelah melihat penerapannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, kata Eddy, MK mempunyai aturan yang sangat ketat terkait larangan penerimaan gratifikasi dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi itu.
Baca juga: Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
”Jadi, setiap ada pegawai MK sampai pada hakim, ketika mereka melakukan kunjungan ke daerah atau melakukan kunjungan kerja kemudian mendapatkan ada cendera mata atau apa pun itu dilaporkan kemudian unit ini berkonsultasi apakah itu termasuk dalam klasifikasi atau tidak. Memang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu ada beban pembuktian dengan nilai di bawah Rp10 juta dan di atas Rp10 juta," imbuhnya.
"Jadi menerima apa pun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. Oleh karenanya, bagaimana mencegah gratifikasi ini? Saya kira di beberapa instansi kementerian lembaga ada yang namanya UPG, unit pengendalian gratifikasi," kata Eddy menjadi pembicara dalam seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (1/12/2021).
Eddy berpandangan UPG bisa membantu mencegah para penyelenggara negara menerima gratifikasi setelah melihat penerapannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, kata Eddy, MK mempunyai aturan yang sangat ketat terkait larangan penerimaan gratifikasi dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi itu.
Baca juga: Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
”Jadi, setiap ada pegawai MK sampai pada hakim, ketika mereka melakukan kunjungan ke daerah atau melakukan kunjungan kerja kemudian mendapatkan ada cendera mata atau apa pun itu dilaporkan kemudian unit ini berkonsultasi apakah itu termasuk dalam klasifikasi atau tidak. Memang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu ada beban pembuktian dengan nilai di bawah Rp10 juta dan di atas Rp10 juta," imbuhnya.
Lihat Juga :