Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap

Selasa, 06 Juni 2023 - 03:00 WIB
loading...
Wewenang Jaksa Usut...
Centre for Budget Analysis (CBA) meminta pemerintah harus bersikap terkait gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) meminta pemerintah harus bersikap terkait gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi maka akan membuat koruptor senang.

"Siapa lagi yang tidak senang dengan pengusutan kasus korupsi kalau bukan koruptor?" ungkap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/6/2023) malam.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap atas uji materi (judicial review) tersebut apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Presiden kalau memang serius memberantas korupsi dan memperbaiki indeks korupsi, harus bersikap," ujarnya.


Uchok mendorong hal ini lantaran kejaksaan termasuk institusi hukum yang progresif dalam menangani kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, perangkatnya berada di seluruh daerah.

"Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, koruptor bakal makin senang. Apalagi, yang di daerah karena sudah tidak ada lagi yang mengawasi mereka," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)