Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
Persaja Ajukan Permohonan...
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Permohonan Persaja diwakili oleh Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi Narendra Jatna. Permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja Ichsan Zikry dari Kantor Hukum Angwyn Zikry Law Firm pada Senin, 15 Mei 2023.

Ichsan menjelaskan, Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. "Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.



"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M Yasin Djamaludin. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (29/3/2023), Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)