Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
Persaja Ajukan Permohonan...
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Permohonan Persaja diwakili oleh Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi Narendra Jatna. Permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja Ichsan Zikry dari Kantor Hukum Angwyn Zikry Law Firm pada Senin, 15 Mei 2023.

Ichsan menjelaskan, Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. "Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved