Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:13 WIB
loading...
Mantan Kepala BPPSDM Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Saham Emiten Farmasi dan Alkes Ini Terbang
Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.
Baca juga: 94 Persen Masih Impor, 5 Asosiasi Alkes Curhat ke Panja Komisi IX DPR
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atasnama Bambang Giatno Rahardjo. Sebab, hakim menyatakan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.
Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Saham Emiten Farmasi dan Alkes Ini Terbang
Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.
Baca juga: 94 Persen Masih Impor, 5 Asosiasi Alkes Curhat ke Panja Komisi IX DPR
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atasnama Bambang Giatno Rahardjo. Sebab, hakim menyatakan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.
Lihat Juga :