Bidik alkes, ini modus operandi korupsi dinasti Banten

Sabtu, 21 Desember 2013 - 13:05 WIB
Bidik alkes, ini modus...
Bidik alkes, ini modus operandi korupsi dinasti Banten
A A A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Banten.

Setelah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dan menahannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik dugaan korupsi pengadaan alkes yang terjadi di pemerintahan Banten, dan Kota Tangerang Selatan.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi mengatakan, modus operandi korupsi alkes bermula dari penawaran sebuah perusahaan pemenang tender. Disitu, kata Ucok, permainan harga dimulai oleh dinas yang diduga atas pengetahuan Gubernur.

"Yaitu dinas kesehatan setelah menerima penawaran dari perusahaan untuk pengadaan alkes, lalu dinas menentukan HPS (Harga perkiraan sementara)," kata Ucok saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Dalam kasusnya, lanjut dia, Pemprov Banten, maupun Pemkot Tangerang Selatan sebagai pejabat pengguna anggaran diduga berperan memainkan harga. Atau harga barang yang sudah ditentukan kemudian di gelembungkan menjadi harga yang tidak semestinya.

"HPS ini oleh Pemda Provinsi Banten maupun Tangsel digelembungkan dengan cara penambahaan 15 persen untuk meraih keuntungaan," ujarnya.

Padahal, tambahnya, dengan harga penawaran yang sudah ditentukan secara normal, pemprov dan pemkot dinilai sudah memperoleh keuntungan. Tetapi, celah penggelembungan anggaran tetap terjadi, bahkan angkanya cukup fantastis.

"Dengan cara menentukan HPS dari harga penawaran yang diberikan perusahaan kepada pihak dinas, pemerintah sebenarnya sudah untung besar sekali," paparnya.

Selain kasus Pemilukada Lebak, Banten, KPK juga mengembangkan kasus korupsi alkes di Banten dan Tangerang Selatan pada anggaran tahun 2012.

Seperti diketahui, Atut resmi menjadi tersangka atas dugaan pengurusan pemilukada Lebak, Banten. Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Pada kasus tersebut, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, mereka adalah, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandung Atut.

Informasi yang dihimpun, Kakak ipar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini harus mendekam bersama 16 tahanan kriminal lainnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atut satu kamar dengan tahanan pidana umum
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved