Angka Cerai 2023 Turun 10 Persen, Kemenag Dorong Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:00 WIB
loading...
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menghadiri kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Rabu (15/5/2024). Foto: Ist
A
A
A
BOGOR - Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di 2023 dengan 463.654 kasus. Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan sekaligus kematangan sebelum menikah.
Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Rabu (15/5/2024).
Penurunan angka cerai juga dipicu penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan sekaligus kematangan sebelum menikah.
Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Rabu (15/5/2024).
Penurunan angka cerai juga dipicu penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Lihat Juga :