Angka Cerai 2023 Turun 10 Persen, Kemenag Dorong Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
loading...
A
A
A
BOGOR - Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di 2023 dengan 463.654 kasus. Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan sekaligus kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Rabu (15/5/2024).
Penurunan angka cerai juga dipicu penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” ucapnya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” kata Kamaruddin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan sekaligus kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Rabu (15/5/2024).
Penurunan angka cerai juga dipicu penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” ucapnya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” kata Kamaruddin.
(jon)