Catatan PDIP Terhadap Revisi UU Kementerian Negara: Harus Efisien agar Tak Bebani Keuangan Negara
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Hanya, mereka memberikan catatan atas perubahan kedua regulasi tersebut.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. PDIP mengingatkan agar jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance sekaligus good government.
Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, maka itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pihaknya juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Hal itu ditujukan sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Fraksi PDIP berpendapat penambahan kementerian dalam pasalnya harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ungkap Putra.
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. PDIP mengingatkan agar jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance sekaligus good government.
Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, maka itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pihaknya juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Hal itu ditujukan sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Fraksi PDIP berpendapat penambahan kementerian dalam pasalnya harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ungkap Putra.
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.
Lihat Juga :