Catatan PDIP Terhadap Revisi UU Kementerian Negara: Harus Efisien agar Tak Bebani Keuangan Negara

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
Catatan PDIP Terhadap...
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Hanya, mereka memberikan catatan atas perubahan kedua regulasi tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. PDIP mengingatkan agar jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance sekaligus good government.



"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, maka itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Hal itu ditujukan sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat penambahan kementerian dalam pasalnya harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ungkap Putra.

Fraksi PDIP juga meminta pemerintah mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.

"Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen birokrasi," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut. Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.

Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)