Istri Akil Mochtar diperiksa KPK

Selasa, 22 Oktober 2013 - 12:15 WIB
Istri Akil Mochtar diperiksa KPK
Istri Akil Mochtar diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap di MK.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (22/10/2013).

KPK juga memanggil saksi lain yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamiar dan pihak swasta yakni Susanto, Ferdi Prawiradiredja, Kurrotul Aini, Elant S Gaho dan Edwin Permana.

Akil sendiri sudah berstatus tersangka dalam dua kasus yakni penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, KPK telah menetapkan Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Sementara, dalam kasus Gunung Mas, selain Akil KPK menetapkan Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan calon Bupati Hambit Bintih sebagai tersangka. KPK menyita barang bukti dugaan suap dalam kasus ini berupa uang Rp1 miliar terkait Pemilukada Lebak, dan Rp3 miliar terkait Pemilukada Gunung Mas.

Baca berita terkait, KPK desak Akil-Wawan terbuka soal pertemuan Singapura.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)