Akil dikambinghitamkan
Sabtu, 05 Oktober 2013 - 09:00 WIB
Akil dikambinghitamkan
A
A
A
Sindonews.com - Praktisi migas Maman Abdurrahman meyakini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hanya dijadikan kambing hitam.
"Saya kira Akil ini hanya dijadikan kambing hitam saja ya," kata Maman saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Aktivis KNPI ini pun mengatakan bahwa seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya memojokkan Akil bahwa Akil bersalah secara keseluruhan dalam kasus ini. Namun, Maman juga menegaskan KPK harus memeriksa seluruh Hakim MK lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu kan sembilan hakim lainnya juga harus diperiksa, masak didiamkan saja sih, oleh KPK. Ini artinya KPK tidak objektif," tegas Maman.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
Baca juga berita KPK sudah lama incar Akil.
"Saya kira Akil ini hanya dijadikan kambing hitam saja ya," kata Maman saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Aktivis KNPI ini pun mengatakan bahwa seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya memojokkan Akil bahwa Akil bersalah secara keseluruhan dalam kasus ini. Namun, Maman juga menegaskan KPK harus memeriksa seluruh Hakim MK lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu kan sembilan hakim lainnya juga harus diperiksa, masak didiamkan saja sih, oleh KPK. Ini artinya KPK tidak objektif," tegas Maman.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
Baca juga berita KPK sudah lama incar Akil.
(lal)