Parpol dan semiotika publik

Sabtu, 16 Februari 2013 - 11:58 WIB
Parpol dan semiotika...
Parpol dan semiotika publik
A A A
Diskursus mengenai partai politik akhirakhir ini kian mewarnai ruang publik politis di tahun ular air dalam penanggalan Tiongkok klasik. Setelah terungkapnya berbagai modus operandi korupsi politik yang terjadi pada hampir semua parpol,

8 (delapan) butir rekomendasi dari Majelis Tinggi partai berlambang segitiga biru, antara lain yang berisi pengambilalihan kendali partai tersebut oleh Ketua Majelis Tingginya yang sekaligus merupakan Presiden RI, tak urung mencuatkan polemik seputar batas ruang kuasa pejabat negara/publik dengan pimpinan parpol kian menambah hiruk-pikuk suasana di tahun politik (meminjam istilah SBY yang menyebut tahun 2014 sebagai tahun politik).

Problem yang menyusul adalah kesan bahwa SBY telah mendahului (atau dengan bahasa lugas: menekan) KPK untuk segera menjadikan Anas sebagai tersangka. Langkah itu paradoks dengan ungkapan SBY dan para elite Partai Demokrat yang menghargai independensi KPK sebagai penegak hukum.

Hal tersebut terkesan menempatkan KPK dalam posisi dilematis: apakah akan terseret dalam arus politik kepentingan internal Partai Demokrat atau mampu menjaga independensi di tengah tarikan kepentingan di tubuh partainya penguasa yang kini memasuki masa senjakala setelah didera berbagai isu korupsi politik mulai dari kasus Century hingga Hambalang?

Fungsi parpol dalam sistem demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga kegiatan utama, yaitu seleksi calon-calon, kampanye, danmelaksanakanfungsi pemerintahan (legislatif dan eksekutif). Manakala kekuasaan untuk memerintah telah diperoleh, maka parpol berperan pula sebagai pembuat keputusan politik.

Sedemikian pentingnya fungsi parpol dalam sistem demokrasi, sehingga ada teori yang menempatkan parpol sebagai instrumen rekonsiliasi konflik. Guna menjalankan fungsi rekonsiliasi konflik itu diperlukan nilai kebenaran.

Rekonsiliasi tidak bisa dijalankan tanpa pengungkapan kebenaran. Parpol harus mengemban nilai kebenaran untuk memungkinkan dilaksanakannya fungsi rekonsiliasi konflik. Sebuah rekonsiliasi butuh dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga oleh karenanya kebenaran dapat diungkap. Bagaimana sebuah kebenaran dapat diungkap melalui fungsi rekonsiliasi parpol manakala nilai kebenaran tak lagi hadir dalam kehidupan parpol?

Parpol yang semestinya menjadi pilar utama penopang sistem demokrasi konstitusional telah mengalami pembusukan dari dan oleh dirinya sendiri. Parpol hanya menjadi arena permainan kekuasaan (power game) tempat bertemunya kepentingan politik ekonomi dari elite parpolbirokrat- pengusaha dan menyubordinasikan rakyat yang hanya dieksploitasi suara politiknya di saat-saat pemilu. Hannah Arendt pernah mengatakan bahwa kejahatan dimulai ketika seseorang mengundurkan diri dari tanggung jawab.

Pada saat seperti itu seseorang tidak berani menghadapi konsekuensi-konsekuensi dari perbuatannya. Hal itu terjadi manakala orang mendefinisikan dirinya dalam identitas kolektif, bahkan juga dengan menggunakan dalih demi menghormati proses hukum. Dalam kondisi seperti itu korupsi telah menjelma menjadi lingkaran tak berujung di balik tindakan saling melempar tanggung jawab/kesalahan satu sama lain di antara para elite politik.

Di saat konflik kepentingan yang menjadi pintu gerbang korupsi telah mengeliminasi integritas, moralitas dan akuntabilitas dari proses kebijakan yang di dalamnya memutarbalikkan kebajikan, fungsi parpol telah digeser menjadi selubung dari berbagai konflik kepentingan tersebut.

Patrick Dobel (1999) pernah mengemukakan bahwa seseorang yang mengejar kuasa bisa mengalami deindividuasi (deindividuation), yaitu suatu situasi saat seseorang merasa terbebas dari pembatasan moral dalam dirinya yang bisa berakibat hilangnya perasaan identitas diri dan tanggung jawab.

Orang-orang yang mengalami proses deinviduasi inilah yang kini telah membajak parpol, sehingga parpol kian mengalami krisis jati diri. Menjernihkan kembali fungsi parpol dengan membebaskannya dari para pembajak tersebut akan mencegah kembalinya rezim totaliter yang siap membajak sistem demokrasi justru atas nama kegagalan parpol dalam meredefinisi dan menjernihkan fungsi dirinya sebagai pilar utama penopang demokrasi.

Parpol seharusnya dapat menjadi kuasa politik yang mampu memobilisasi dan menjadi kanal aspirasi politik warga untuk diubah menjadi kebijakan publik. Kuasa untuk mengubah aspirasi menjadi kebijakan publik dilaksanakan melalui parlemen yang merupakanarenalegislasi, representasi dan pengawasan politik.

Parlemen yang memiliki akar kata parle,yang artinya bicara,seharusnya menjadi saluran efektif untuk menyuarakan berbagai aspirasi rakyat/ konstituen untuk diubah menjadi kebijakan publik oleh elemen-elemen kuasa negara.

Pada ranah legislasi, parlemen menjadi arena yang oleh Reed Dickerson (1986) disebut sebagai kristalisasi dan ekspresi dalam bentuk definitif dari hak yuridis, privilege, fungsi, kewajiban, status atau disposisi.

Parlemen memungkinkan aspirasi dieksekusi menjadi kewajiban negara serta hak-hak warga dijamin pemenuhannya. Oligarki kuasa modal yang bersenyawa dengan syahwat berkuasa sebagian elite partai politik telah menjadikan partai politik tak lagi memegang kuasa riil dalam sistem demokrasi yang mampu mengaitkan (linkage) antara rakyat dan pemerintahan.

Akibatnya, partai politik telah gagal menjalankan fungsi sebagai wadah seleksi elite politik yang memegang kendali kuasa negara. Partai politik mengalami disfungsi kronis sebagai akibat berbagai praktik kotor yang meminjam tangan partai.

Pada saatnya deparpolisasi yang lahir karena kemuakan dan kejenuhan publik terhadap terus memburuknya citra partai politik dapat mengundang kembali hadirnya otoritarianisme dalam panggung percaturan kuasa negara.

Partai politik yang menjadi cikal bakal terbentuknya fraksi dalam tubuh parlemen dalam pencitraan partai politik yang kian buruk, tak urung juga telah mengubah parlemen menjadi arena kelanjutan transaksi kepentingan berbagai kelompok kepentingan yang menggunakan parlemen sebagai arena legalisasi kepentingan dari sindikasi kuasa ekonomi-politik kleptokratik.

Di saat tersebut, layak mempertimbangkan semiotika publik yang kian santer mempertanyakan hakikat partai dalam sistem demokrasi: partai sebenarnya ada untuk ada dan bagi kepentingan siapa?

DR W RIAWAN TJANDRA
Pengamat Filfasat Hukum,
Mengajar di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)