Opini Guru Besar Anti-TWK
loading...
A
A
A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Opini koalisi guru besar yang ditujukan kepada Presiden yang menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum sungguh keliru dan menyesatkan, karena TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Asas dan Nilai Dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD45, NKRI dan pemerintah, kode etik, taat pada UU; diperkuat PP No 70 Tahun 2021, Alih Status Pegawai KPK, yang antara lain memberikan delegasi kepada pimpinan KPK untuk menambah syarat lain selain syarat yang telah ditentukan bersifat limitatif.
Keprihatinan menyikapi opini guru besar yang tidak melihat sisi positif TWK, adakah yang salah jika setiap calon ASN termasuk yang sudah ASN diwajibkan Tes Wawasan Kebangsaan untuk mencegah kontaminasi ideologi khilafah dan radikalisme termasuk paham komunisme? Apakah para guru besar itu akan membiarkan KPK lembaga negara independen dengan wewenang super dikuasai ASN anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Diakui bahwa di antara 75 pegawai KPK ada non- muslim, akan tetapi pernyataan tersebut tidak memahami dan mensumirkan karakter dan loyalitas terkait ideologi/aliran anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang mampu melumpuhkan mayoritas hanya dengan kekuatan satu orang sekalipun.
Ketika keputusan pejabat publik diduga merugikan konsistensi sebagai negara hukum, sepatutnya koalisi guru besar sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas intelektual menghormati ketentuan dan mekanisme peradilanTata Usaha Negara yang telah lebih dari dua minggu tidak kunjung dilakukan kecuali pembentukan opini publik yang secara sistematis dan opresif menekan presiden untuk melanggar dan membatalkan mandat dari UU ASN dan peraturan di bawahnya; mendorong ke jurang impeachment.
Di sisi lain, presiden dan aparatur di bawahnya harus solid dan satu komando dalam menyikapi tekanan opini segelintir orang dengan memegang teguh Pancasila, UUD45, dan NKRI karena dengan cara itulah lembaga KPK yang independen, kredibel dan setia pada negara hukum, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta mampu menghormati HAM dapat diwujudkan.
Pakar Hukum Pidana
Opini koalisi guru besar yang ditujukan kepada Presiden yang menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum sungguh keliru dan menyesatkan, karena TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Asas dan Nilai Dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD45, NKRI dan pemerintah, kode etik, taat pada UU; diperkuat PP No 70 Tahun 2021, Alih Status Pegawai KPK, yang antara lain memberikan delegasi kepada pimpinan KPK untuk menambah syarat lain selain syarat yang telah ditentukan bersifat limitatif.
Keprihatinan menyikapi opini guru besar yang tidak melihat sisi positif TWK, adakah yang salah jika setiap calon ASN termasuk yang sudah ASN diwajibkan Tes Wawasan Kebangsaan untuk mencegah kontaminasi ideologi khilafah dan radikalisme termasuk paham komunisme? Apakah para guru besar itu akan membiarkan KPK lembaga negara independen dengan wewenang super dikuasai ASN anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Diakui bahwa di antara 75 pegawai KPK ada non- muslim, akan tetapi pernyataan tersebut tidak memahami dan mensumirkan karakter dan loyalitas terkait ideologi/aliran anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang mampu melumpuhkan mayoritas hanya dengan kekuatan satu orang sekalipun.
Ketika keputusan pejabat publik diduga merugikan konsistensi sebagai negara hukum, sepatutnya koalisi guru besar sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas intelektual menghormati ketentuan dan mekanisme peradilanTata Usaha Negara yang telah lebih dari dua minggu tidak kunjung dilakukan kecuali pembentukan opini publik yang secara sistematis dan opresif menekan presiden untuk melanggar dan membatalkan mandat dari UU ASN dan peraturan di bawahnya; mendorong ke jurang impeachment.
Di sisi lain, presiden dan aparatur di bawahnya harus solid dan satu komando dalam menyikapi tekanan opini segelintir orang dengan memegang teguh Pancasila, UUD45, dan NKRI karena dengan cara itulah lembaga KPK yang independen, kredibel dan setia pada negara hukum, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta mampu menghormati HAM dapat diwujudkan.
(zik)