Mendagri Tito Sebut Pemisahan Pileg dan Pilpres Masih Dimungkinkan

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:04 WIB
Mendagri Tito Sebut...
Mendagri Tito Sebut Pemisahan Pileg dan Pilpres Masih Dimungkinkan
A A A
BALI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemisahan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) sangat mungkin terjadi. Pasalnya, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kita di tahun ini salah satu prolegnasnya adalah UU Pemilu. Bahkan ada usulan UU Partai Politik. Jadi istilahnya perundang-undangan rezim politik. Ini dalam arti terkait sistem politik. Ini sedang kita pelajari. Nah kalau ada perubahan, sangat bisa terjadi. Pemisahan sangat bisa terjadi," katanya di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2/2020).

Tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keserentakan pilpres dan pileg, Tito mengatakan akan menjalankannya. Namun begitu dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku untuk ketentuan UU yang sekarang ada.

"Ini kan untuk 2024. Kalau ada UU baru otomatis putusan MK tidak berpengaruh. Kecuali kalau digugat lagi," ungkap Tito. (Baca juga: Diklaim Lebih Hemat, KPU Usulkan Penggunaan E-Rekap ke Jokowi ).

Putusan MK No.55 /PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pilpres, pemilihan DPR, dan DPD harus tetap serentak. Sementara, pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak harus serentak dengan pilpres, pemilihan DPR dan DPD. Putusan ini untuk memperkuat sistem presidensial yang dijalankan Indonesia saat ini.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan beberapa alternatif pemilu serentak. Pertama, pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD seperti saat ini. Kedua, pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Lalu, pemilu serentak lokal untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Lalu pemilu serentak provinsi untuk DPRD provinsi dan gubernur. Selanjutnya adalah pemilu serentak kabupaten/kota untuk DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Terakhir yang keenam adalah pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. (Baca juga: Hasil Survei PRC dan PPI Ungkap Mayoritas Responden Ingin Pileg-Pilpres 2024 Dipisah ).
(zik)
Berita Terkait
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
IPDN Kemendagri Gelar...
IPDN Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Berita Terkini
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved