Mendagri Tito Sebut Pemisahan Pileg dan Pilpres Masih Dimungkinkan

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:04 WIB
Mendagri Tito Sebut Pemisahan Pileg dan Pilpres Masih Dimungkinkan
Mendagri Tito Sebut Pemisahan Pileg dan Pilpres Masih Dimungkinkan
A A A
BALI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemisahan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) sangat mungkin terjadi. Pasalnya, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kita di tahun ini salah satu prolegnasnya adalah UU Pemilu. Bahkan ada usulan UU Partai Politik. Jadi istilahnya perundang-undangan rezim politik. Ini dalam arti terkait sistem politik. Ini sedang kita pelajari. Nah kalau ada perubahan, sangat bisa terjadi. Pemisahan sangat bisa terjadi," katanya di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2/2020).

Tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keserentakan pilpres dan pileg, Tito mengatakan akan menjalankannya. Namun begitu dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku untuk ketentuan UU yang sekarang ada.

"Ini kan untuk 2024. Kalau ada UU baru otomatis putusan MK tidak berpengaruh. Kecuali kalau digugat lagi," ungkap Tito. (Baca Juga: Diklaim Lebih Hemat, KPU Usulkan Penggunaan E-Rekap ke Jokowi).

Putusan MK No.55 /PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pilpres, pemilihan DPR, dan DPD harus tetap serentak. Sementara, pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak harus serentak dengan pilpres, pemilihan DPR dan DPD. Putusan ini untuk memperkuat sistem presidensial yang dijalankan Indonesia saat ini.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan beberapa alternatif pemilu serentak. Pertama, pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD seperti saat ini. Kedua, pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Lalu, pemilu serentak lokal untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Lalu pemilu serentak provinsi untuk DPRD provinsi dan gubernur. Selanjutnya adalah pemilu serentak kabupaten/kota untuk DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Terakhir yang keenam adalah pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. (Baca Juga: Hasil Survei PRC dan PPI Ungkap Mayoritas Responden Ingin Pileg-Pilpres 2024 Dipisah).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)