Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelantikan kembali Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) mendapat sorotan.
Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah
Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional," kata Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah
Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional," kata Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :