Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
Tanpa Persetujuan Mendagri...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelantikan kembali Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) mendapat sorotan.

Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah

Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt

"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional," kata Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide Pasal 5 Ayat 1)," tambahnya.

Baca juga: 94 Pemda Terapkan Layanan Puja Indah Balitbang Kemendagri

Menurut dia, tindakan Wakil Gubernur Papua itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Rully berpendapat, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
Kemlu Belum Pernah Dengar...
Kemlu Belum Pernah Dengar Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Ini Kesulitan Rusia...
Ini Kesulitan Rusia Jika ingin Menempatkan Jet Tempur di Biak Papua
Billy Suwae Nakhodai...
Billy Suwae Nakhodai Partai Perindo Papua, Siap Menangkan Fakhiri-Aryoko di PSU dan Pemilu 2029
Rekomendasi
Trailer The Conjuring:...
Trailer The Conjuring: Last Rites Dirilis, Film Penutup Petualangan Ed dan Lorraine Warren
AS Tegaskan Tak Perlu...
AS Tegaskan Tak Perlu Izin Israel untuk Buat Kesepakatan dengan Houthi
Rusia dan China Kebut...
Rusia dan China Kebut Mega Proyek Pipa Gas Baru Berjuluk Power of Siberia 2
Berita Terkini
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Sinar Mas Kirim 500...
Sinar Mas Kirim 500 Pegawai Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Komcad
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved