Diklaim Lebih Hemat, KPU Usulkan Penggunaan E-Rekap ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pertemuan tersebut KPU mengusulkan penggunaan e-rekap agar kejadian adanya petugas pemilu meninggal tidak kembali terulang.
“Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang (UU),” kata Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dia mengatakan, dengan penggunaan e-rekap maka hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Menurutnya, selama ini e-rekap hanya digunakan dalam Situng yakni sistem milik KPU
“Itu hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu,” ungkapnya.
Arief juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Pasalnya pada pemilu 2019, KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.
“Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan. Lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi,” jelasnya.
Dia mengatakan, jika menggunakan e-rekap maka pemerintah bisa menghemat anggaran pemilu. Pasalnya dengan sistem manual saat ini banyak hal yang harus disediakan seperti dokumen dan perangkat pendukung. Lalu untuk menetapkan juga harus rekapitulasi berjenjang secara manual.
“Penghematanya cukup besar, Cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing dearah karena kecamatannya banyak, kabupatennya banyak,” tuturnya.
Selain menghemat anggaran, Arief mengatakan e-rekap akan memangkas waktu proses penghitungan hasil pemilu. Di sisi lain tidak akan menggunakan banyak kertas maka akan lebih ramah lingkungan.
Nah, selain menghemat anggaran, dia juga memangkas waktu, termasuk kalo penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir tidak perlu dicetak, paperless, dan hal ini bisa di sebut green election.
“Jadi kalau pileg pilpres 35 hari, kalau (e-rekap) mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya,” katanya.
Dia juga menjamin bahwa dengan e-rekap penghitungan hasil pemilu akan tetap tranparan. Pasalnya siapapun dapat mengakses e-rekap untuk ikut mengontrol hasil pemilu.
“Jangan macam-macam lho ini sudah dipublikasikan. Semua orang sudah tahu, kalau kamu nakal ketangkep,” pungkasnya.
“Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang (UU),” kata Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dia mengatakan, dengan penggunaan e-rekap maka hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Menurutnya, selama ini e-rekap hanya digunakan dalam Situng yakni sistem milik KPU
“Itu hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu,” ungkapnya.
Arief juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Pasalnya pada pemilu 2019, KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.
“Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan. Lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi,” jelasnya.
Dia mengatakan, jika menggunakan e-rekap maka pemerintah bisa menghemat anggaran pemilu. Pasalnya dengan sistem manual saat ini banyak hal yang harus disediakan seperti dokumen dan perangkat pendukung. Lalu untuk menetapkan juga harus rekapitulasi berjenjang secara manual.
“Penghematanya cukup besar, Cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing dearah karena kecamatannya banyak, kabupatennya banyak,” tuturnya.
Selain menghemat anggaran, Arief mengatakan e-rekap akan memangkas waktu proses penghitungan hasil pemilu. Di sisi lain tidak akan menggunakan banyak kertas maka akan lebih ramah lingkungan.
Nah, selain menghemat anggaran, dia juga memangkas waktu, termasuk kalo penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir tidak perlu dicetak, paperless, dan hal ini bisa di sebut green election.
“Jadi kalau pileg pilpres 35 hari, kalau (e-rekap) mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya,” katanya.
Dia juga menjamin bahwa dengan e-rekap penghitungan hasil pemilu akan tetap tranparan. Pasalnya siapapun dapat mengakses e-rekap untuk ikut mengontrol hasil pemilu.
“Jangan macam-macam lho ini sudah dipublikasikan. Semua orang sudah tahu, kalau kamu nakal ketangkep,” pungkasnya.
(pur)