Bawaslu Minta KPU Jelaskan Detail Wacana E-Rekap

Selasa, 09 Juli 2019 - 21:05 WIB
Bawaslu Minta KPU Jelaskan...
Bawaslu Minta KPU Jelaskan Detail Wacana E-Rekap
A A A
JAKARTA - Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta KPU menjelaskan secara detail wacana penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020.

"Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap. KPU ingin menjadikan beberapa titik sebagai pilot project, tapi secara resmi kita belum pernah diajak diskusi. Saya kira kita perlu bertemu bersama teman-teman KPU. Kami bisa memberikan perspektif. KPU kan juga punya tatanan yang mereka pikirkan soal e-Rekap seperti apa," ucapnya di Gedung MK Jakarta (9/7/2019).

Menurut dia, wacana e-rekap merupakan inisiatif yang bagus untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. Namun harus dipikirkan secara matang inisiatif tersebut jangan sampai tidak maksimal pelaksanaannya. "Kita semua harus memikirkan secara holistik pangkal dan ujung dari rencana ini seperti apa, " tegasnya.

KPU juga mesti menjawab tantangan apakah 270 daerah peserta Pilkada 2020 dipastikan siap menjalankan e-rekap. Sebab, jika rekapitulasi dilakukan secara elektronik maka jumlah petugas penyelenggara pemungutan suara akan berkurang.

"Ini harus dilihat, berkurang atau tetap sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvesional dilakukan, kan kita belum tahu. KPU harus menjelaskan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penerapan e-rekap dapat dilakukan apabila pembahasan PKPU tentang rekapitulasi rampung dituntaskan bersama DPR. "Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, tetapi harus cepat menyelesaikan PKPU tentang rekapitulasi. Perlu juga menyesuaikan penyusunan anggaran," ucaonya.

KPU, terus melakukan pembahasan teknis pengaplikasian e-rekap. Sebab penerapan e-rekap membutuhkan kesiapan khusus dari pemerintah daerah. "Perlu kesiapan dari pemda juga, pasti nanti ada peralatan, pelatihan. Nanti kita hitung semua biayanya. Kebutuhan mengenai e-rekap ini harus ada dalam Permendagri yang mengatur item-item apa yang bisa dibiayai dalam pilkada," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Penundaan Pilkada Serentak...
Penundaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Tak Efektif
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved