Bawaslu Minta KPU Jelaskan Detail Wacana E-Rekap
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta KPU menjelaskan secara detail wacana penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020.
"Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap. KPU ingin menjadikan beberapa titik sebagai pilot project, tapi secara resmi kita belum pernah diajak diskusi. Saya kira kita perlu bertemu bersama teman-teman KPU. Kami bisa memberikan perspektif. KPU kan juga punya tatanan yang mereka pikirkan soal e-Rekap seperti apa," ucapnya di Gedung MK Jakarta (9/7/2019).
Menurut dia, wacana e-rekap merupakan inisiatif yang bagus untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. Namun harus dipikirkan secara matang inisiatif tersebut jangan sampai tidak maksimal pelaksanaannya. "Kita semua harus memikirkan secara holistik pangkal dan ujung dari rencana ini seperti apa, " tegasnya.
KPU juga mesti menjawab tantangan apakah 270 daerah peserta Pilkada 2020 dipastikan siap menjalankan e-rekap. Sebab, jika rekapitulasi dilakukan secara elektronik maka jumlah petugas penyelenggara pemungutan suara akan berkurang.
"Ini harus dilihat, berkurang atau tetap sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvesional dilakukan, kan kita belum tahu. KPU harus menjelaskan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penerapan e-rekap dapat dilakukan apabila pembahasan PKPU tentang rekapitulasi rampung dituntaskan bersama DPR. "Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, tetapi harus cepat menyelesaikan PKPU tentang rekapitulasi. Perlu juga menyesuaikan penyusunan anggaran," ucaonya.
KPU, terus melakukan pembahasan teknis pengaplikasian e-rekap. Sebab penerapan e-rekap membutuhkan kesiapan khusus dari pemerintah daerah. "Perlu kesiapan dari pemda juga, pasti nanti ada peralatan, pelatihan. Nanti kita hitung semua biayanya. Kebutuhan mengenai e-rekap ini harus ada dalam Permendagri yang mengatur item-item apa yang bisa dibiayai dalam pilkada," katanya.
"Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap. KPU ingin menjadikan beberapa titik sebagai pilot project, tapi secara resmi kita belum pernah diajak diskusi. Saya kira kita perlu bertemu bersama teman-teman KPU. Kami bisa memberikan perspektif. KPU kan juga punya tatanan yang mereka pikirkan soal e-Rekap seperti apa," ucapnya di Gedung MK Jakarta (9/7/2019).
Menurut dia, wacana e-rekap merupakan inisiatif yang bagus untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. Namun harus dipikirkan secara matang inisiatif tersebut jangan sampai tidak maksimal pelaksanaannya. "Kita semua harus memikirkan secara holistik pangkal dan ujung dari rencana ini seperti apa, " tegasnya.
KPU juga mesti menjawab tantangan apakah 270 daerah peserta Pilkada 2020 dipastikan siap menjalankan e-rekap. Sebab, jika rekapitulasi dilakukan secara elektronik maka jumlah petugas penyelenggara pemungutan suara akan berkurang.
"Ini harus dilihat, berkurang atau tetap sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvesional dilakukan, kan kita belum tahu. KPU harus menjelaskan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penerapan e-rekap dapat dilakukan apabila pembahasan PKPU tentang rekapitulasi rampung dituntaskan bersama DPR. "Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, tetapi harus cepat menyelesaikan PKPU tentang rekapitulasi. Perlu juga menyesuaikan penyusunan anggaran," ucaonya.
KPU, terus melakukan pembahasan teknis pengaplikasian e-rekap. Sebab penerapan e-rekap membutuhkan kesiapan khusus dari pemerintah daerah. "Perlu kesiapan dari pemda juga, pasti nanti ada peralatan, pelatihan. Nanti kita hitung semua biayanya. Kebutuhan mengenai e-rekap ini harus ada dalam Permendagri yang mengatur item-item apa yang bisa dibiayai dalam pilkada," katanya.
(cip)