Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:29 WIB
loading...
Pendaftaran Calon Anggota...
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran. Pengumuman dilakukan pada 15 - 17 Oktober 2021. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dibuka selama lebih dari sebulan.

“Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Juri menjelaskan pendaftaran akan dibuka melalui tiga jalur. Pertama, jalur pendaftaran langsung dengan mendatangi sekretariat Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan membuka layanan selama masa pendaftaran,” ungkapnya.

Baca juga: PAN Minta Semua Pelototi Seleksi Anggota KPU Bawaslu

Kedua, pendaftaran melalui pos. Juri mengatakan layanan ini untuk mengakomodir pendaftar yang tidak sempat mendatangi kantor Kemendagri. “Kemudian yang ketiga, kami juga membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi melalui www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Jadi ada tiga cara bagi masyarakat yang mau daftar menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” tuturnya.

Dia pun mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. “Karena ini adalah institusi penting, KPU dan Bawaslu, yang akan diharapkan menjadi figur-figur yang akan menahkodai KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan pemilihan umum Indonesia yang berkualitas. Tentu saja sebagai bagian dari institusi yang akan menjadi penguat atau memperjuangkan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Berita Terkini
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved