KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan dua partai politik (parpol). Partai tersebut yakni Partai Pelita dan Partai Ibu dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pada 13 Agustus 2022 Partai Pelita melakukan pendaftaran namun dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan. Namun tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujar Afifuddin saat proses sidang.
Baca juga: Partai Pelita Targetkan Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti laporan dari Partai Pelita melalui help desk untuk melakukan migrasi data kepengurusan partainya dalam Sipol.
"Dalil para pelapor sangat tidak berdasar. Karena kelalaiannya sendiri pihak Partai Pelita menyalahkan pihak terlapor (KPU RI)," terangnya.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan dengan peraturan perundang-undangan. "Kami meminta pihak majelis (Bawaslu) RI, menolak tuntutan dari pihak pelapor dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Afifuddin.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Laporan tersebut salah satunya dari dua partai politik yakni Partai Pelita melaporkan pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai Ibu melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB oleh Erlangga.
Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pada 13 Agustus 2022 Partai Pelita melakukan pendaftaran namun dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan. Namun tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujar Afifuddin saat proses sidang.
Baca juga: Partai Pelita Targetkan Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti laporan dari Partai Pelita melalui help desk untuk melakukan migrasi data kepengurusan partainya dalam Sipol.
"Dalil para pelapor sangat tidak berdasar. Karena kelalaiannya sendiri pihak Partai Pelita menyalahkan pihak terlapor (KPU RI)," terangnya.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan dengan peraturan perundang-undangan. "Kami meminta pihak majelis (Bawaslu) RI, menolak tuntutan dari pihak pelapor dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Afifuddin.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Laporan tersebut salah satunya dari dua partai politik yakni Partai Pelita melaporkan pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai Ibu melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB oleh Erlangga.
(maf)