Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Selasa, 22 Maret 2022 - 08:32 WIB
loading...
KPU mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika memiliki rencana akan menggugat PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika memiliki rencana akan menggugat PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Lantaran masih mempertanyakan asas legalitas dari kekuatan regulasi tersebut.
Baca juga: KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Komisioner KP U, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan tersebut. Sehingga, ia tak ingin mempersoalkan lebih jauh soal rencananya itu.
"Karena kalau Bawaslu tidak setuju dengan peraturan KPU, maka diberi kewenangan untuk mengajukan JR ke MK," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca juga: KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Komisioner KP U, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan tersebut. Sehingga, ia tak ingin mempersoalkan lebih jauh soal rencananya itu.
"Karena kalau Bawaslu tidak setuju dengan peraturan KPU, maka diberi kewenangan untuk mengajukan JR ke MK," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Lihat Juga :