Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat

Senin, 08 Juli 2019 - 18:32 WIB
Hasil Sidang MKH, Tiga...
Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) sepanjang Januari hingga Juni 2019 yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkakan salah satu hakim yang mendapatkan sanksi berat yakni SS merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara.

SS dijatuhi hukuman penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Ia terbukti nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah.

"Karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri, hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut tanpa izin dari istri yang sah," ujar Sukma di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Selain SS, kata Sukma, seorang hakim yudisial yakni MYS dijatuhi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Sanksi diberikan pada Selasa, 30 April 2019 di Gedung Wirjono Prodjodikoro MA, Jakarta.

"Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine," jelas Sukma.

Selain SS dan MYS, lanjut Sukma, hasil sidang MKH juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap hakim RMA yang bertugas di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sanksi dijatuhkan Kamis, 14 Februari 2019.

Hakim RMA diajukan ke MKH lantaran telah memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang berperkara. Padahal saat itu, RMA juga tengah menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas MA.

"Sanksi berupa nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," tuturnya.

Diketahui, jumlah sanksi oleh MKH pada semester satu tahun ini tercatat lebih besar
dibandingkan tahun 2018. Pada tahun sebelumnya MKH belum menjatuhkan sanksi pada periode yang sama.
(pur)
Berita Terkait
27 Hakim Terbukti Lakukan...
27 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran Sidang, 2 Disanksi Berat
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
2 Hakim Pakai Narkoba,...
2 Hakim Pakai Narkoba, KY dan MA Perketat Pengawasan
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Langgar Kode Etik, KY...
Langgar Kode Etik, KY Pecat 4 Hakim Sepanjang 2022
KY Jatuhkan Sanksi terhadap...
KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved