Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat

Senin, 08 Juli 2019 - 18:32 WIB
Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat
Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) sepanjang Januari hingga Juni 2019 yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkakan salah satu hakim yang mendapatkan sanksi berat yakni SS merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara.

SS dijatuhi hukuman penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Ia terbukti nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah.

"Karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri, hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut tanpa izin dari istri yang sah," ujar Sukma di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Selain SS, kata Sukma, seorang hakim yudisial yakni MYS dijatuhi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Sanksi diberikan pada Selasa, 30 April 2019 di Gedung Wirjono Prodjodikoro MA, Jakarta.

"Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine," jelas Sukma.

Selain SS dan MYS, lanjut Sukma, hasil sidang MKH juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap hakim RMA yang bertugas di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sanksi dijatuhkan Kamis, 14 Februari 2019.

Hakim RMA diajukan ke MKH lantaran telah memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang berperkara. Padahal saat itu, RMA juga tengah menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas MA.

"Sanksi berupa nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," tuturnya.

Diketahui, jumlah sanksi oleh MKH pada semester satu tahun ini tercatat lebih besar
dibandingkan tahun 2018. Pada tahun sebelumnya MKH belum menjatuhkan sanksi pada periode yang sama.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5204 seconds (0.1#10.140)