KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB
loading...
Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY). Foto/Gedung KY/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim. Sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.
"Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Joko Sasmito menjelaskan, tujuh orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara tiga orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari delapan laporan yang diterima KY.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim. Sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.
"Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Joko Sasmito menjelaskan, tujuh orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara tiga orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari delapan laporan yang diterima KY.
Lihat Juga :