27 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran Sidang, 2 Disanksi Berat

Senin, 03 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
27 Hakim Terbukti Lakukan...
KY menjatuhkan sanksi kepada 27 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran persidangan, dua di antaranya sanksi berat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencatat laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap hakim nakal dalam persidangan selama periode 2019-2021 masih tinggi dan telah ditindak lanjuti.

Anggota KY Sukma Violetta menyatakan, pada 2019 pihaknya mencatat sekira 1.300 laporan, pada 2020 turun menjadi 474 laporan, dan 2021 ada 490 laporan.

"Antara 2019 dimasa sebelum pandemi dengan tahun 2020 dan 2021, memang angkanya berbeda signifikan," katanya dalam zoom meeting, Senin (3/5/2021).



Dia mengatakan, seluruh laporan telah ditindaklanjuti. Dari total laporan yang masuk itu, sebanyak 445 laporan telah diteruskan pada 2019, sekira 216 pada 2020, dan 94 laporan pada 2021.Dari 94 laporan masyarakat pada 2021 yang dibahas di sidang pleno, 27 laporan terbukti ada dugaan pelanggaran dan 67 laporan lainnya dinyatakan tidak terbukti.

"Dalam sidang pleno, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 48 hakim. Sekira 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan 2 sanksi berat. Usulan sanksi ini sudah disampaikan kepada pihak MA," sambung Sukma lagi.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan, antara lain diakibatkan oleh sikap tidak pantas.

"Pola pelanggan apa saja? Antara lain hakim yang bertemu dengan pihak yang bersengketa, hakim yang dalam penanganan pertama memperlihatkan tindakan tidak adil dan asusila," jelasnya.



Adapun dari dua orang hakim yang telah dijatuhi sanksi berat, tidak boleh memimpin persidangan selama hampir dua tahun lamanya secara berturut-turut.

"Mengenai sanksi berat yang dikenakan dalam sidang pleno hakim, sanksi non palu di atas 6 bulan, dan sanksi non palu 8 bulan. Sedang terkait sanksi non palu 2 tahun karena terbukti KDRT," tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)