2 Hakim Pakai Narkoba, KY dan MA Perketat Pengawasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) sangat menyayangkan perilaku dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten yang memakai narkoba di pengadilan. KY akan memperketat pengawasan bersama Mahkamah Agung (MA).
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Saat ini, kata Miko, dua orang tersebut tengah dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN). Miko menyebut, pihaknya menaruh kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN.
"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ucapnya.
Sebelumnya, dua orang hakim berinisial YR dan DA ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram. Keduanya diketahui memesan narkoba dari Sumatera.
Dari penangkapan dua hakim tersebut, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Saat ini, kata Miko, dua orang tersebut tengah dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN). Miko menyebut, pihaknya menaruh kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN.
"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ucapnya.
Sebelumnya, dua orang hakim berinisial YR dan DA ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram. Keduanya diketahui memesan narkoba dari Sumatera.
Dari penangkapan dua hakim tersebut, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.
(rca)