KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik

Selasa, 21 Desember 2021 - 21:58 WIB
loading...
KY Jatuhkan Sanksi terhadap...
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

“45% dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi yang kecenderungannya naik sekitar 40,12% pada tahun 2020 dan 27% pada 2019,” ungkap Sukma sebagaimana dikutip di laman Komisi Yudisial, Selasa (21/12/2021). Baca juga: Hakim Minta 2 Terdakwa Penerima Suap Azis Syamsuddin Dikonfrontir

Sepanjang periode ini, KY menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar KEPPH. "Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," terang Sukma.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan 1 orang hakim nonpalu selama 8 bulan, 1 orang hakim nonpalu selama 2 tahun, 2 orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun, 1 orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 1 orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 5 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 8 hakim. Sukma menjelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada MA agar sanksi dieksekusi. Dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru 2 yang sudah ditindaklanjuti MA.

Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Ingin Terus Mencengkeram...
Ingin Terus Mencengkeram Kekuasaan, Presiden Ukraina Pecat Menhan
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved