Bukan soal Quick Count?
A
A
A
M Imam Nasef Dosen Hukum Tata Negara (HTN)
Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
SEMINGGU setelah pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2019 diselenggarakan, jagat publik masih diramaikan oleh polemik hasil hitung cepat (quick count) versi lembaga-lembaga survei. Beragam respons ditunjukkan elite dan publik terhadap hasil quick count tersebut. Bagi pihak yang diuntungkan,tentu meresponsnya secara positif, sebaliknya bagi pihak yang tidak diuntungkan menanggapinya secara negatif. Bahkan akibat munculnya beragam respons negatif, memaksa lembaga-lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membuka "dapur" mereka untuk menunjukkan kepada publik metodologi yang digunakan dan detail teknis pelaksanaan quick count.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, hasil quick count harus dihormati bersama sebagai suatu temuan ilmiah. Namun demikian, menyamakan hasil quick count dengan hasil pemilu adalah suatu kekeliruan. Hasil quick count merupakan akumulasi dari perolehan suara peserta pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Ketua Persepi Philips J Vermonte, yang pada pokoknya menyatakan data yang dihimpun lembaga survei berasal dari foto C1 Plano di sejumlah TPS yang dijadikan sampel. Dengan demikian, basis data yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah perolehan suara masing-masing peserta pemilu di sejumlah TPS yang dijadikan sampel.
Adapun hasil pemilu adalah akumulasi perolehan suara peserta pemilu dari seluruh TPS yang telah direkapitulasi secara berjenjang pada tingkat desa/kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS), tingkat kecamatan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK), tingkat kabupaten/kota melalui KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi melalui KPU provinsi dan tingkat nasional melalui KPU RI.
Dalam perspektif hukum kepemiluan, perolehan suara peserta pemilu di TPS yang dijadikan sampel oleh lembaga survei merupakan perolehan suara "yang masih dalam tahap proses", bukan merupakan hasil pemilu. Masih dalam tahap proses maksudnya adalah masih ada tahap selanjutnya yang harus dilalui untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai hasil pemilu, yaitu tahap rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kelurahan/desa sampai dengan tingkat nasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Satu hal yang sangat penting digarisbawahi juga adalah bahwa di dalam setiap tahapan rekapitulasi dimaksud, dimungkinkan adanya koreksi atau perbaikan atas dasar keberatan dari peserta pemilu atau rekomendasi pengawas pemilu akibat misalnya adanya pelanggaran dan kecurangan Pemilu (electoral fraud).
Hasil Quick Count vs Hasil Pemilu
Dalam konteks itu, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah mungkin hasil quick count berbeda dengan hasil pemilu? Apabila dilihat dari kacamata ilmu statistika, tentu dengan mudah bisa dijawab "sangat mungkin" karena memang ada margin of error yang merepresentasikan jumlah kesalahan dalam pengambilan sampel atas populasi dalam pelaksanaan quick count. Dalam praktik emprisnya, sampel tidak selalu dapat menjelaskan populasi dengan sempurna sehingga akan selalu ada margin of error. Namun, perbedaan tersebut tentu tidaklah signifikan karena lembaga penyelenggara quick count yang kredibel pasti akan semaksimal mungkin memperkecil margin of error tersebut.
Akan tetapi, perbedaan hasil quick count dengan hasil pemilu bisa saja signifikan apabila ditinjau dari perspektif hukum pemilu. Paling tidak ada dua hal yang bisa menyebabkan itu terjadi, yaitu; pertama, perolehan suara di TPS sangat mungkin dikoreksi pada tingkat rekapitulasi di atasnya. Bahkan merujuk kepada ketentuan Pasal 374 ayat (2) UU Pemilu, dimungkinkan untuk dilakukannya penghitungan suara ulang apabila ditemukan sejumlah pelanggaran atau ketidakcocokan angka di TPS.
Sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya misalnya, Bawaslu Kota Surabaya telah merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di sekitar 8.146 TPS, salah satunya disebabkan adanya ketidakcocokan antara angka perolehan suara yang tertera di form C1 dan yang tertera di form C1 Plano. Oleh karena basis data quick count adalah perolehan suara di TPS, hasil quick count tidak bisa meng-capture hasil perolehan suara ketika adanya penghitungan suara ulang di TPS atau adanya koreksi di tiap-tiap tingkatan rekapitulasi, sehingga kemungkinan adanya perbedaan hasil quick count dan hasil pemilu sangat terbuka lebar.
Kedua, perolehan suara di TPS sangat mungkin dianulir, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) jika ditemukan sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu. Sebagaimana yang terjadi di Banten misalnya, Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan untuk dilakukannya PSU di sembilan TPS di Kota Tangerang karena adanya kotak suara yang terbuka secara tidak wajar dan ditemukan penggunaan hak pilih yang bertentangan dengan UU Pemilu. Perolehan suara hasil PSU tersebut bisa sama bisa juga berbeda dengan hasil sebelumnya. Hal ini jelas tidak bisa di-capture oleh hasil quick count, sehingga sekali lagi hasil pemilu sangat mungkin berbeda dengan hasil quick count, apalagi misalnya TPS yang direkomendasikan untuk PSU signifikan jumlahnya.
Berdasarkan hal tersebut, harus ditarik garis demarkasi antara hasil quick count dengan hasil pemilu. Agar tidak terjadi lagi miss-leading di masyarakat, hasil quick count tidak bisa dijadikan sebagai basis untuk menentukan pemenang pemilu. Tetapi menegasikan sama sekali hasil quick count juga tidaklah tepat, karena prosesnya dilakukan secara scientific . Oleh karena itu, ada baiknya hasil quick count dijadikan sebatas pembanding saja dan tidak untuk menggantikan hasil pemilu yang sesungguhnya.
Mengawal Hasil Pemilu
Konsentrasi publik yang begitu besar terhadap polemik hasil quick count bisa menjadi kontraproduktif terhadap kredibilitas dan validitas hasil pemilu. Kredibilitas dan validitas hasil pemilu bisa diukur melalui dua asas fundamental dalam pemilu, yaitu asas jujur dan adil. Kedua asas tersebut merupakan asas yang paling esensial dalam pemilu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan kedua asas tersebut akan linier dengan hasil yang kredibel dan valid, begitu juga sebaliknya. Kalau publik lengah hanya karena berpolemik soal hasil quick count, maka dikhawatirkan hal yang paling esensial dalam pemilu justru terabaikan.
Dalam konteks mengawal hasil pemilu, perdebatan publik harus digeser ke isu yang lebih substantif. Paling tidak ada dua persoalan utama yang harus menjadi fokus publik untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil, yaitu; pertama, pada soal bagaimana cara para peserta pemilu memperoleh suara konstituen. Misalnya apakah ada peserta pemilu yang melakukan money politics, melakukan intimidasi, melibatkan ASN, melibatkan aparat baik TNI maupun Polri atau bahkan melibatkan penyelenggara pemilu. Kedua, pada soal bagaimana jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara mulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai dengan KPU RI. Misalnya apakah ada petugas yang melakukan penggelembungan suara, atau sebaliknya, apakah ada yang melakukan pengurangan suara untuk peserta pemilu tertentu dan seterusnya.
Berbagai macam pelanggaran dan kecurangan pemilu inilah yang bisa mendistorsi asas jujur dan adil dalam pemilu. Pada gilirannya apabila pelanggaran dan kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maka bisa berimplikasi pada pembatalan kemenangan peserta pemilu. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menggambarkan maksud dari TSM tersebut. Bersifat sistematis, artinya pelanggaran/kecurangan tersebut benar-benar direncanakan secara matang (by design). Bersifat terstruktur, artinya pelanggaran/kecurangan tersebut dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilu secara kolektif, bukan aksi individual. Sementara bersifat masif, artinya dampak pelanggaran/Kecurangan tersebut sangat luas dan bukan sporadis sehingga signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Kita tentu tidak berharap hal itu terjadi, tetapi kita juga tidak ingin pelanggaran dan kecurangan itu ditutup-tutupi. Seluruh energi publik harus dikonsolidasikan untuk mengawal hasil pemilu guna memastikan asas jujur dan adil benar-benar diimplementasikan. Seluruh elemen bangsa harus bergandengan tangan untuk memastikan itu. Kita tidak bisa hanya berharap kepada penyelenggara pemilu, apalagi hanya mengandalkan Bawaslu dan jajarannya. Tentu kita wajib men-support seluruh penyelenggara pemilu agar bekerja semaksimal mungkin. Akan tetapi, kita juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Ini butuh kerja kolektif dengan melakukan pengawasan partisipatif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah kita akan tetap berpolemik soal hasil quick count yang hanya merepresentasikan aspek kuantitatif pemilu? Atau apakah kita akan benar-benar mengawal hasil pemilu yang mencakup aspek kualitatif pemilu? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menggambarkan bagaimana sesungguhnya kualitas dan perkembangan demokrasi kita, apakah masih berkutat pada demokrasi prosedural atau sudah melangkah maju menuju demokrasi yang substansial.
Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
SEMINGGU setelah pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2019 diselenggarakan, jagat publik masih diramaikan oleh polemik hasil hitung cepat (quick count) versi lembaga-lembaga survei. Beragam respons ditunjukkan elite dan publik terhadap hasil quick count tersebut. Bagi pihak yang diuntungkan,tentu meresponsnya secara positif, sebaliknya bagi pihak yang tidak diuntungkan menanggapinya secara negatif. Bahkan akibat munculnya beragam respons negatif, memaksa lembaga-lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membuka "dapur" mereka untuk menunjukkan kepada publik metodologi yang digunakan dan detail teknis pelaksanaan quick count.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, hasil quick count harus dihormati bersama sebagai suatu temuan ilmiah. Namun demikian, menyamakan hasil quick count dengan hasil pemilu adalah suatu kekeliruan. Hasil quick count merupakan akumulasi dari perolehan suara peserta pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Ketua Persepi Philips J Vermonte, yang pada pokoknya menyatakan data yang dihimpun lembaga survei berasal dari foto C1 Plano di sejumlah TPS yang dijadikan sampel. Dengan demikian, basis data yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah perolehan suara masing-masing peserta pemilu di sejumlah TPS yang dijadikan sampel.
Adapun hasil pemilu adalah akumulasi perolehan suara peserta pemilu dari seluruh TPS yang telah direkapitulasi secara berjenjang pada tingkat desa/kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS), tingkat kecamatan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK), tingkat kabupaten/kota melalui KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi melalui KPU provinsi dan tingkat nasional melalui KPU RI.
Dalam perspektif hukum kepemiluan, perolehan suara peserta pemilu di TPS yang dijadikan sampel oleh lembaga survei merupakan perolehan suara "yang masih dalam tahap proses", bukan merupakan hasil pemilu. Masih dalam tahap proses maksudnya adalah masih ada tahap selanjutnya yang harus dilalui untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai hasil pemilu, yaitu tahap rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kelurahan/desa sampai dengan tingkat nasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Satu hal yang sangat penting digarisbawahi juga adalah bahwa di dalam setiap tahapan rekapitulasi dimaksud, dimungkinkan adanya koreksi atau perbaikan atas dasar keberatan dari peserta pemilu atau rekomendasi pengawas pemilu akibat misalnya adanya pelanggaran dan kecurangan Pemilu (electoral fraud).
Hasil Quick Count vs Hasil Pemilu
Dalam konteks itu, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah mungkin hasil quick count berbeda dengan hasil pemilu? Apabila dilihat dari kacamata ilmu statistika, tentu dengan mudah bisa dijawab "sangat mungkin" karena memang ada margin of error yang merepresentasikan jumlah kesalahan dalam pengambilan sampel atas populasi dalam pelaksanaan quick count. Dalam praktik emprisnya, sampel tidak selalu dapat menjelaskan populasi dengan sempurna sehingga akan selalu ada margin of error. Namun, perbedaan tersebut tentu tidaklah signifikan karena lembaga penyelenggara quick count yang kredibel pasti akan semaksimal mungkin memperkecil margin of error tersebut.
Akan tetapi, perbedaan hasil quick count dengan hasil pemilu bisa saja signifikan apabila ditinjau dari perspektif hukum pemilu. Paling tidak ada dua hal yang bisa menyebabkan itu terjadi, yaitu; pertama, perolehan suara di TPS sangat mungkin dikoreksi pada tingkat rekapitulasi di atasnya. Bahkan merujuk kepada ketentuan Pasal 374 ayat (2) UU Pemilu, dimungkinkan untuk dilakukannya penghitungan suara ulang apabila ditemukan sejumlah pelanggaran atau ketidakcocokan angka di TPS.
Sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya misalnya, Bawaslu Kota Surabaya telah merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di sekitar 8.146 TPS, salah satunya disebabkan adanya ketidakcocokan antara angka perolehan suara yang tertera di form C1 dan yang tertera di form C1 Plano. Oleh karena basis data quick count adalah perolehan suara di TPS, hasil quick count tidak bisa meng-capture hasil perolehan suara ketika adanya penghitungan suara ulang di TPS atau adanya koreksi di tiap-tiap tingkatan rekapitulasi, sehingga kemungkinan adanya perbedaan hasil quick count dan hasil pemilu sangat terbuka lebar.
Kedua, perolehan suara di TPS sangat mungkin dianulir, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) jika ditemukan sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu. Sebagaimana yang terjadi di Banten misalnya, Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan untuk dilakukannya PSU di sembilan TPS di Kota Tangerang karena adanya kotak suara yang terbuka secara tidak wajar dan ditemukan penggunaan hak pilih yang bertentangan dengan UU Pemilu. Perolehan suara hasil PSU tersebut bisa sama bisa juga berbeda dengan hasil sebelumnya. Hal ini jelas tidak bisa di-capture oleh hasil quick count, sehingga sekali lagi hasil pemilu sangat mungkin berbeda dengan hasil quick count, apalagi misalnya TPS yang direkomendasikan untuk PSU signifikan jumlahnya.
Berdasarkan hal tersebut, harus ditarik garis demarkasi antara hasil quick count dengan hasil pemilu. Agar tidak terjadi lagi miss-leading di masyarakat, hasil quick count tidak bisa dijadikan sebagai basis untuk menentukan pemenang pemilu. Tetapi menegasikan sama sekali hasil quick count juga tidaklah tepat, karena prosesnya dilakukan secara scientific . Oleh karena itu, ada baiknya hasil quick count dijadikan sebatas pembanding saja dan tidak untuk menggantikan hasil pemilu yang sesungguhnya.
Mengawal Hasil Pemilu
Konsentrasi publik yang begitu besar terhadap polemik hasil quick count bisa menjadi kontraproduktif terhadap kredibilitas dan validitas hasil pemilu. Kredibilitas dan validitas hasil pemilu bisa diukur melalui dua asas fundamental dalam pemilu, yaitu asas jujur dan adil. Kedua asas tersebut merupakan asas yang paling esensial dalam pemilu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan kedua asas tersebut akan linier dengan hasil yang kredibel dan valid, begitu juga sebaliknya. Kalau publik lengah hanya karena berpolemik soal hasil quick count, maka dikhawatirkan hal yang paling esensial dalam pemilu justru terabaikan.
Dalam konteks mengawal hasil pemilu, perdebatan publik harus digeser ke isu yang lebih substantif. Paling tidak ada dua persoalan utama yang harus menjadi fokus publik untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil, yaitu; pertama, pada soal bagaimana cara para peserta pemilu memperoleh suara konstituen. Misalnya apakah ada peserta pemilu yang melakukan money politics, melakukan intimidasi, melibatkan ASN, melibatkan aparat baik TNI maupun Polri atau bahkan melibatkan penyelenggara pemilu. Kedua, pada soal bagaimana jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara mulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai dengan KPU RI. Misalnya apakah ada petugas yang melakukan penggelembungan suara, atau sebaliknya, apakah ada yang melakukan pengurangan suara untuk peserta pemilu tertentu dan seterusnya.
Berbagai macam pelanggaran dan kecurangan pemilu inilah yang bisa mendistorsi asas jujur dan adil dalam pemilu. Pada gilirannya apabila pelanggaran dan kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maka bisa berimplikasi pada pembatalan kemenangan peserta pemilu. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menggambarkan maksud dari TSM tersebut. Bersifat sistematis, artinya pelanggaran/kecurangan tersebut benar-benar direncanakan secara matang (by design). Bersifat terstruktur, artinya pelanggaran/kecurangan tersebut dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilu secara kolektif, bukan aksi individual. Sementara bersifat masif, artinya dampak pelanggaran/Kecurangan tersebut sangat luas dan bukan sporadis sehingga signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Kita tentu tidak berharap hal itu terjadi, tetapi kita juga tidak ingin pelanggaran dan kecurangan itu ditutup-tutupi. Seluruh energi publik harus dikonsolidasikan untuk mengawal hasil pemilu guna memastikan asas jujur dan adil benar-benar diimplementasikan. Seluruh elemen bangsa harus bergandengan tangan untuk memastikan itu. Kita tidak bisa hanya berharap kepada penyelenggara pemilu, apalagi hanya mengandalkan Bawaslu dan jajarannya. Tentu kita wajib men-support seluruh penyelenggara pemilu agar bekerja semaksimal mungkin. Akan tetapi, kita juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Ini butuh kerja kolektif dengan melakukan pengawasan partisipatif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah kita akan tetap berpolemik soal hasil quick count yang hanya merepresentasikan aspek kuantitatif pemilu? Atau apakah kita akan benar-benar mengawal hasil pemilu yang mencakup aspek kualitatif pemilu? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menggambarkan bagaimana sesungguhnya kualitas dan perkembangan demokrasi kita, apakah masih berkutat pada demokrasi prosedural atau sudah melangkah maju menuju demokrasi yang substansial.
(kri)