Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pendahuluan pembacaan pokok perkara sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan sebanyak 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 386 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.
"Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 terhadap temuan tersebut wajib dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat," kata Radius kepada wartawan usai persidangan.
Atas fakta dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo pun mengharapkan majelis hakim bisa menimbang dengan seadil-adilnya dan memutuskan putusan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. "Beberapa fakta hukum di atas seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.
Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan sebanyak 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 386 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.
"Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 terhadap temuan tersebut wajib dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat," kata Radius kepada wartawan usai persidangan.
Atas fakta dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo pun mengharapkan majelis hakim bisa menimbang dengan seadil-adilnya dan memutuskan putusan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. "Beberapa fakta hukum di atas seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.
(rca)