Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:08 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pileg,...
Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang. Foto/YouTube MK
A A A
JAKARTA - Partai Perindo mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pendahuluan pembacaan pokok perkara sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan sebanyak 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 386 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.

Baca juga: HT Sebut Hari Buruh Momentum Tingkatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kualitas

"Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 terhadap temuan tersebut wajib dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat," kata Radius kepada wartawan usai persidangan.

Atas fakta dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo pun mengharapkan majelis hakim bisa menimbang dengan seadil-adilnya dan memutuskan putusan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. "Beberapa fakta hukum di atas seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Rekomendasi
Satria Kumbara, Eks...
Satria Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dikabarkan Tewas
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved