Mendagri Tidak Bisa Mendesak Kekosongan Wagub DKI

Selasa, 04 September 2018 - 16:23 WIB
Mendagri Tidak Bisa...
Mendagri Tidak Bisa Mendesak Kekosongan Wagub DKI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno diisi secepatnya.

Namun, Tjahjo menghimbau agar posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta jangan terlalu lama kosong, seperti dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama berkaitan dengan pemberhentian seorang pimpinan daerah.

"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak. Hanya kami mengimbau jangan terlalu lama kosong. Itu saja," kata Tjahjo di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Diketahui, Sandiaga Uno mundur dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo-Sandi akan bersaing dengan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Tjahjo, mekanisme mengenai pergantian wakil gubernur DKI akan diputuskan oleh DPRD. Setelah Sandiaga menyatakan mundur, maka surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Setelah ada penetapan presiden itu, koalisi dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 akan mengusulkan nama pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta.

Dua partai itu, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, masing-masing akan mengusulkan satu nama pengganti ke DPRD. Mekanisme pergantian itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setelah diputuskan, anggota dewan kembali akan menyampaikan kepada Presiden untuk disahkan.

"Kemudian melalui gubernur disampaikan ke DPRD. Diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)