Mendagri Tidak Bisa Mendesak Kekosongan Wagub DKI

Selasa, 04 September 2018 - 16:23 WIB
Mendagri Tidak Bisa...
Mendagri Tidak Bisa Mendesak Kekosongan Wagub DKI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno diisi secepatnya.

Namun, Tjahjo menghimbau agar posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta jangan terlalu lama kosong, seperti dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama berkaitan dengan pemberhentian seorang pimpinan daerah.

"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak. Hanya kami mengimbau jangan terlalu lama kosong. Itu saja," kata Tjahjo di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Diketahui, Sandiaga Uno mundur dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo-Sandi akan bersaing dengan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Tjahjo, mekanisme mengenai pergantian wakil gubernur DKI akan diputuskan oleh DPRD. Setelah Sandiaga menyatakan mundur, maka surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Setelah ada penetapan presiden itu, koalisi dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 akan mengusulkan nama pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta.

Dua partai itu, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, masing-masing akan mengusulkan satu nama pengganti ke DPRD. Mekanisme pergantian itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setelah diputuskan, anggota dewan kembali akan menyampaikan kepada Presiden untuk disahkan.

"Kemudian melalui gubernur disampaikan ke DPRD. Diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Siapkan Pemimpin Transformasional,...
Siapkan Pemimpin Transformasional, Kemendagri Gelar Pelatihan Pejabat Internal
Berita Terkini
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
4 menit yang lalu
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
18 menit yang lalu
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
1 jam yang lalu
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
1 jam yang lalu
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
1 jam yang lalu
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved