Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Kamis, 21 September 2023 - 08:58 WIB
loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) . Warna hijau sebelumnya tidak diberlakukan lagi untuk seragam baru linmas.
Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
Baca juga: Kemendagri Dorong Dana Desa Dimanfaatkan untuk Kemandirian Desa
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/9/2023).
Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemda diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelasnya.
Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat, dan lurah seluruh Indonesia untuk memerhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.
Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
Baca juga: Kemendagri Dorong Dana Desa Dimanfaatkan untuk Kemandirian Desa
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/9/2023).
Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemda diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelasnya.
Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat, dan lurah seluruh Indonesia untuk memerhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.
Lihat Juga :